Selasa, 11 Oktober 2011

SIAPA-SIAPA SAJA YANG TERMASUK WARGA NEGARA INDONESIA


Menurut bab II tentang warga Negara Indonesia pada pasal 4 UU.No. 12 Tahun 2006 menegaskan tentang siapa-siapa yang menjadi warga Negara indonesia yaitu:
1.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
2.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
3.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara Indonesia dengan ibu warga Negara asing.
4.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu warga Negara Indonesia dengan ayah warga Negara asing.
5.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum asal Negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan terhadap ayahnya tersebut.
6.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
7.       Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
8.       Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh ayah warga Negara Indonesia sebagai anak dari pengakuan itu dilakukan sebelum anak berumur 18 tahun atau belum kawin.
9.       Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas kewarganegaraan ayah dan  ibunya.
10.   Anak yang ditemukan di wilayah Negara Indonesia selama ayah atau ibunya tidak diketahui.
11.   Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya.
12.   Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karna ketentuan dari tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.   Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewaraganegaraannya, kemudian ayah atau ibu meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
selamat baca

1 komentar:

KOMENTAR ANDA SANGAT DIPERLUKAN, TERIMA KASIH