Perbedaan hukum perdata dan hukum pidana
HUKUM PIDANA
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagai warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata.
Perbedaannya adalah : Bila pelanggaran terhadap hukum pidana biasanya disikapioleh pengadilan setelah menerima berekas dari polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan bila pelanggaran terhadap hukum perdata baru disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Perbedaan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Perdata
Titik perhatian | Hukum Acara Pidana | Hukum Acara Perdata |
Pelaksanaan Penuntutan | Inisiatif datang dari pihak penuntut umum ( jaksa) Jaksa sebagai penuntut umum, yang memiliki wewenang atas nama Negara dan berhadapan dengan pihak terdakwa | Inisiatif adatang dari yang dirugikan (penggugat) Penuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat) dan berhadapan dengan tergugat |
Titik perhatian | Hukum Acara Pidana | Hukum Acara Perdata |
Alat-alat bukti Kedudukan pihak yang terlibat Macam hukuman | 1. Tulisan 2. Saksi 3. Persangkaan 4. Pengakuan Jaksa mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada terdakwa, hakim bersifat aktif Hukuman mati, penjara, kururngan, denda dan hukuman tambahan | 1. Tulisan 2. Saksi 3. Persangkaan 4. Pengakuan 5. Sumpah Semua pihak memiliki kedudukan yang sama, sedangkan bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif Hukuman denda , atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR ANDA SANGAT DIPERLUKAN, TERIMA KASIH